Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih

in INDRAMAYU
0
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih
66
SHARES
302
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDRAMAYU SawalaNews | Polres Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Patria Tama Polres Indramayu Polda Jabar Selasa (15/3/2022)

Kapolres Indramayu, Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif menerangkan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 4 orang pelaku, diantaranya DD ( eks Kalak BPBD), CY ( Plt Kepala Sekretariat BPBD Indramayu), BDR (Penyedia) dan saudari PTR (Penyedia yang dipinjam Bendera Perusahaannya).

“Ke 4 pelaku tersebut telah mengkorupsi Rp. 4.655.000.000 (empat miliar enam ratus lima puluh lima juta rupiah) dari anggaran pengadaan Masker kain Scuba pada BPBD Kabupaten Indramayu Tahun 2020,” ungkap Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif didampingi Waka Polres Indramayu Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Luthfi Olot Gigantara.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberikan apresiasi atas kinerja Polres Indramayu Polda Jabar yang secara profesional berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan masker.

Selanjutnya Kapolres Indramayu Polda Jabar , AKBP M Lukman Syarif menjelaskan, pada tahun anggaran 2020 Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab. Indramayu mendapat bantuan dana operasional penanggulangan bencana non alam akibat pandemi Covid -19 dari Dana Belanja Tak Terduga (BTT) yang bersumber dari anggaran refocusing, untuk kegiatan pengadaan bahan dan peralatan penanggulangan bencana non alam Covid-19 (masker kain scuba) sejumlah 1.900.000 buah masker dengan nilai kontrak Rp. 9.405.000.000,- (Sembilan milyar empat ratus lima juta rupiah).

Adapun penyedia Sdr. BDR dengan meminjam Bendera PT. Lesanz Grup Indonesia (PT. LGI), direktur sdr. PTR, diduga harga satuan melebihi harga kewajaran, karena pejabat pembuat komitmen (PPK) tidak melakukan permohonan audit kewajaran harga ke APIP sebagimana diatur dalam peraturan LKPP No. 13 Tahun 2018, menetapkan harga satuan barang yang diatas harga kewajaran (harga negosiasi harga Rp. 4.950 / buah, harga kewajaran /pasaran Rp. 2.500 / buah) sehingga terjadi kelebihan pembayaran, merekayasa pengadaan masker kain scuba, melakukan pengkondisian penyedia barang sebelum Anggaran/Mata anggaran disetujui dan dokumen dokumen kontrak dibuat hanya untuk mencairkan anggaran saja karena barang dan kegiatan sudah selesai dilaksanakan.

Hal tersebut mengakibatkan Pemerintah Daerah Kab. Indramayu mengalami kerugian dengan estimasi Rp. 4.655.000.000.

AKBP M Lukman Syarif mengatakan barang bukri yang berhasil diamankan yaitu Dokumen kontrak, Surat jalan barang, Bukti penarikan tunai cheque BJB, Rekening Koran PT. LGI, Rekening korang PT. SKS, Nota dinas, Rencana kebutuhan Biaya (RKB), Catatan penerimaan uang, SPP, SPM, SP2D dan DPA, Uang tunai Rp. 190.000.000, Satu perangkat computer asus BPBD, Satu bendel bilyet giro m. 1 (satu) lembar lampiran Standing Instruction (SI) dan 8 (delapan) unit Handphone Android

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan bahwa ke empat pelaku terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijerat dengan pasal 2 ayat 1, ayat 2 dan atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)” pungkasnya.(askur/red)

 

Tags: Kabid Humas Polda JabarPolisi Ungkap Tindak Pidana Korupsi Yang Rugikan Negara Senilai Empat Miliar Lebih
Share26SendTweet17

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar, Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Kabid Humas Polda Jabar, Gelar KRYD, Polisi Amankan Minuman Keras Berbagai Merk

Rabu, 18 Mei, 2022
0

INDRAMAYU.SawalaNews | Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, mengamankan 5 ( lima ) botol minuman keras (Miras) berbagai merk....

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berikan Bansos Kepada Marbot Masjid

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Berikan Bansos Kepada Marbot Masjid

Selasa, 17 Mei, 2022
0

INDRAMAYU.SawalaNews | Kepolisian Sektor Cantigi jajaran Polres Indramayu Polda Jabar kembali menggelar Bakti Sosial (Baksos). Kali ini kegiatan Bakti sosial...

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Lakukan Aksinya Pada Momen Arus Mudik Lebaran 2022, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kecamatan Losarang Ditangkap

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Lakukan Aksinya Pada Momen Arus Mudik Lebaran 2022, Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Kecamatan Losarang Ditangkap

Minggu, 15 Mei, 2022
0

INDRAMAYU.SawalaNews | Pelaku pencurian kendaraan milik pemudik pada momen arus Balik lebaran 2022 kemarin berhasil diringkus polisi di Kabupaten Indramayu....

Kabid Humas Polda Jabar, Humanis, Polisi Bantu Kakek Pulang Kerumahnya

Kabid Humas Polda Jabar, Humanis, Polisi Bantu Kakek Pulang Kerumahnya

Rabu, 11 Mei, 2022
0

INDRAMAYU.SawalaNews | Seorang kakek berusia sekitar umur 60 tahun ditemukan warga tersesat dalam kondisi kebingungan di Desa Tenajar, Kecamatan Kertasemaya,...

Wakapolda Jabar Cek Jalur Tol Arus Balik Di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar

Wakapolda Jabar Cek Jalur Tol Arus Balik Di Wilayah Hukum Polres Indramayu Polda Jabar

Selasa, 10 Mei, 2022
0

INDRAMAYU SawalaNews | Wakapolda Jabar Brigjen Pol Drs. Bariza Sulfi, S.I.K bersama Pejabat Utama Polda Jabar melakukan pengecekan jalur tol...

Next Post
Pelaksanaan Vicon Penyampaian Hasil Pengukuran Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) Tingkat Polda Dan Jajaran

Pelaksanaan Vicon Penyampaian Hasil Pengukuran Indeks Tata Kelola Online (ITK-O) Tingkat Polda Dan Jajaran

Kabid Humas Polda Jabar, Gerak Cepat, Polisi Tinjau Pengungsian Korban Banjir

Kabid Humas Polda Jabar, Gerak Cepat, Polisi Tinjau Pengungsian Korban Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Sabtu, 21 Mei, 2022
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS