Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina

in JAKARTA
0
Tegas, Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan Karantina
67
SHARES
303
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA.SawalaNews | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tidak segan-segan menindak pelaku pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menindaklanjuti perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dedi menuturkan, Kapolri sudah memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk membentuk tim mengusut adanya dugaan pelanggaran dan penyimpangan dalam kekarantinaan.

“Tim sedang bekerja, sudah melakukan komunikasi, koordinasi, verifikasi, dengan berbagai pihak mulai keimigrasian, kekarantinaan kesehatan kemudian satgas covid, pengelola bandara hingga petugas di bandara, sampai dengan ke hulunya adalah pihak PHRI yang mengelola jasa hotel tempat WNA maupun WNI yang karantina,” kata Dedi dalam acara Polri TV, dikutip Sabtu (5/2/2022).

Hingga kini, kata Dedi, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada tindak pidana dalam proses kekarantinaan. Jika memang ada dan ditemukan alat bukti, maka penyidik tak segan menetapkan tersangka.

“Siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran kekarantinaan dari hulu hingga hilir akan dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Dedi menjelaskan, beberapa kasus pelanggaran kekarantinaan terjadi karena adanya blank area dari seseorang baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) saat keluar pesawat hingga menuju Imigrasi.

“Disitu blank area yang memungkinkan terjadinya pelanggaran dan penyimpangan kekarantinaan. Terjadi transaksional sehingga WNA dan WNI yang harusnya karantina di tempat yang sudah disiapkan tapi tidak dilakukan,” katanya.

Untuk meminimalisir hal tersebut, jenderal bintang dua ini menuturkan Polri sudah melaunching Aplikasi Monitoring Karantina Presisi. Namun, ia juga menuturkan perlu kerja sama dari stakeholders lainnya seperti Satgas Covid-19 dan TNI melakukan pengawasan secara konvensional.

Terkait dengan Aplikasi Monitoring Karantina Presisi, Dedi mengatakan, aplikasi ini secara digital mengawasi WNA dan WNI yang masuk ke Indonesia dari mulai tiba hingga ke lokasi karantina.

Beberapa lokasi pintu masuk ke Indonesia baik Bandara, Pelabuhan dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) sudah menerapkan aplikasi ini. Hasilnya, lanjut Dedi cukup efektif mengawasi WNA dan WNI yang melakukan karantina.

“Saat ini baik dan efektif aplikasi ini. Namun demikian perlu dicover pengawasan manual. Ada kebijakan dari BNPB setiap periode tertentu petugas menjaga di lokasi karantina harus diganti untuk meminimalisir pelanggaran kekarantinaan terjadi,” katanya.

Ia pun menjelaskan beberapa keunggulan dari aplikasi Monitoring Karantina Presisi ini, dimana setiap orang yang melakukan karantina akan tercatat dalam sistem berapa lama melakukan karantina dan kapan sudah keluar karantina.

Bahkan, aplikasi ini bisa mendeteksi orang yang melakukan karantina jika kabur dari lokasi karantina. “Kalau keluar 200 meter dari lokasi karantina ada peringatan ke command center. Kemudian petugas bisa mencari dan menjemput orang tersebut agar menyelesaikan masa karantinanya,” ujarnya.

Namun, ia mengakui beberapa kendala dari aplikasi ini yakni ketergantungan dengan internet. Sebab aplikasi ini bisa berjalan jika jaringan internet stabil. Kemudian, ia juga memaparkan kemungkinan adanya upaya pelanggaran seseorang yang melakukan karantina meninggalkan handphonenya untuk kabur dari karantina sehingga tak bisa terlacak.

“Untuk itu harus ada sinergi secara teknologi dan konvensional dalam pengawasan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Dedi pun berharap agar pelanggaran karantina bisa ditekan di tengah kasus Covid-19 yang kembali meningkat. Ia pun memperingatkan masyarakat ada konsekuensi hukum jika melanggar kekarantinaan.

“Ada berbagai macam regulasi dilanggar, yaitu pasal 14 UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan itu hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Kalau ada penyuapan lebih tinggi lagi bisa dikenakan pasal korupsi,” katanya.

Tak lupa, Dedi pun mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin terhadap protokol kesehatan (prokes) dimanapun melaksanakan aktivitas baik di dalam maupun di luar ruangan dan menghindari kerumunan.

“Satgas akan memperketat protokol kesehatan agar asesmen level di wilayah bisa dikendalikan. Silahkan laporkan ke polisi terdekat jika melihat penyimpangan kekarantinaan pasti dilakukan tindakan tegas,” katanya.(Askur/red)

Tags: Polri Akan Tindak Pelanggaran dan Penyimpangan KarantinaTegas
Share27SendTweet17

Related Posts

73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri

73,8 Persen Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik dari Presiden Jokowi dan Polri

Minggu, 15 Mei, 2022
0

JAKARTA.SawalaNews | Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyatakan bahwa masyarakat Indonesia menyatakan puas terhadap penyelenggaraan dan penanganan arus mudik dan...

Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Kompolnas Puji Orasi Kapolri saat May Day, Bentuk Pengakuan Negara Atas Peran Buruh

Minggu, 15 Mei, 2022
0

JAKARTA.SawalaNews | Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memuji pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berorasi di tengah aksi massa buruh...

Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar

Buruh Apresiasi Polri, Mayday Fiesta di GBK Berjalan Lancar

Minggu, 15 Mei, 2022
0

JAKARTA.SawalaNews | Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi pihak kepolisian yang turut membantu pengamanan sehingga peringatan Hari...

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

Polri Pastikan Arus Lalu Lintas dari Kalikangkung hingga Cikampek Ramai Lancar

Senin, 9 Mei, 2022
0

JAKARTA.SawalaNews | Polri memastikan bahwa arus lalu lintas (lalin) mulai dari Gerbang Tol Kalikangkung, Jawa Tengah, hingga Tol Cikampek, Jawa...

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

Kapolri Pastikan Polisi akan Berikan Pelayanan Maksimal Hadapi Arus Balik Lebaran

Sabtu, 7 Mei, 2022
0

JAKARTA.SawalaNews | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau langsung situasi terkini arus balik Lebaran 2022 serta upaya rekayasa lalu lintas...

Next Post
Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Kabid Humas Polda Jabar ,Tim Samapta PRESISI Polres Karawang Polda Jabar Mengamankan 2 Pelaku Curanmor

Kabid Humas Polda Jabar ,Tim Samapta PRESISI Polres Karawang Polda Jabar Mengamankan 2 Pelaku Curanmor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Sabtu, 21 Mei, 2022
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS