Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN
No Result
View All Result
SAWALANEWS
No Result
View All Result

Disnaker Kota Bandung Membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)

in KOTA BANDUNG
0
Disnaker Kota Bandung Membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
68
SHARES
309
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA BANDUNG.SAWALANEWS.Net –KEPALA Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Arief Syaifudin pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27 April 2021)
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) guna memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pembayaran THR tahun 2021. Pembayaran THR berdasar kepada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi para pekerja.
Hal itu diungkapkan Kepala Disnaker Kota Bandung, Arief Syaifudin pada program Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kota Bandung, Selasa (27 April 2021). Arief mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR karyawan tahun 2021 bagi pekerja/buruh, perusahaan wajib membayarkannya dengan batas waktu H-7 lebaran.

“Disnaker sudah membuka posko pengaduan THR di Jalan Martanegara nomor 4. Posko THR ini berjenjang dari pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk di Kota, kami bekerja sama dengan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat,” katanya.

“Posko ini bagi masyarakat yang memang tidak punya serikat pekerja atau buruh, mereka bisa juga menyampaikan aspirasi atau pengaduan ke kami,” lanjutnya.

Seperti diketahui, karyawan atau buruh yang berhak memperoleh THR Keagamaan, yakni pekerja atau buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara menerus atau lebih.

Pekerja atau buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan. Kemudian pekerja atau buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, upah satu bulan dihitung melalui dua ketentuan.

Yakni memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih (rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya) dan masa kerja kurang dari 12 bulan (rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja).

Menurut Arief, Disnaker akan menyebarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung kepada para pengusaha khsusnya terkait pembayaran THR. Ia pun menyampaikan jika ada keterlambatan pembayaran akan ada denda sebesar 5 persen.

“Untuk masalah pembayaran kami belum menerima informasi kendala di perusahaan. Saya berharap jangan sampai terjadi sanksi. Artinya kebersamaan perusahaan dengan pekerja itu betul-betul diwujudkan,” ucapnya.

“Sehingga tidak perlu lagi melihat lagi sanksi administrasi atau sanksi denda. Di Kota Bandung ini saya rasa komunikasi perusahaan dengan pekerja itu begitu solid bisa saling memahami untuk menentukan langkah-langkahnya,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua DPC SBSI 1992 Kota Bandung, Hermawan mengatakan, soal pembayaran THR, terlalu banyak regulasi yang muncul tetapi penegakkan hukumnya lemah.

“Kalau kita lihat kondisi buruh pekerja, terutama yang tergabung di SBSI, berbicara THR tahun lalu itu masih ada beberapa perusahaan yang memang masih ada penunggakan. Bahkan itu dibuka ruang juga sampai dicicil. Tentu ini persoalan. Harusnya 7 hari sebelum hari H, tetapi fakta di lapangannya ada yang tidak sesuai,” imbuhnya.

Hermawan berharap, perusahaan bisa membayar THR pada tahun ini sesuai aturan. Bahkan jika dicicil itu sudah jelas harus selesai pada H-7.

“Tentu kita mengedepankan komunikasi, mediasi, dan sebagainya. Kita kedepankan itu untuk terus berkomunikasi dengan perusahaan. Kita mengupayakan terus, tentunya dengan bantuan Disnaker juga,” katanya.(***)

Tags: Disnaker Kota Bandung Membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR)
Share27SendTweet17

Related Posts

Itwasda Polda Jabar Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi Versi 2022 Dan Penyerahan Kartu QR Code Aplikasi Dumas Presisi Kepada Bhabinkamtibmas Polres Jajaran Polda Jabar

Itwasda Polda Jabar Sosialisasikan Aplikasi Dumas Presisi Versi 2022 Dan Penyerahan Kartu QR Code Aplikasi Dumas Presisi Kepada Bhabinkamtibmas Polres Jajaran Polda Jabar

Sabtu, 21 Mei, 2022
0

KUNINGAN.SawalaNews | Bertempat di Gedung Wira Satya Pradana (WSP) Polres Kuningan Polda Jabar telah berlangsung kegiatan sosialisasi dan penyerahan Kartu...

Kondusif, Umat Buddha Kota Bandung Rayakan Waisak dengan Khidmat

Kondusif, Umat Buddha Kota Bandung Rayakan Waisak dengan Khidmat

Senin, 16 Mei, 2022
0

KOTA BANDUNG.SawalaNews | Pelaksanaan ibadah di Hari Raya Waisak 2566/BE di Kota Bandung berlangsung khidmat, Senin 16 Mei 2022. Di...

Wali Kota Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Atasi Masalah Sampah

Wali Kota Bandung Ajak Warga Berkolaborasi Atasi Masalah Sampah

Senin, 16 Mei, 2022
0

KOTA BANDUNG SawalaNews | Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk kolaborasi mengelola sampah di Kota...

Pisah Sambut Kepsek SDN 243 Cicabe Berjalan Lancar

Pisah Sambut Kepsek SDN 243 Cicabe Berjalan Lancar

Minggu, 15 Mei, 2022
0

KOTA BANDUNG SawalaNews | Pisah sambut Kepala Sekolah SDN 243 Cicabe Berjalan lancar, diiringi Isak tangis para guru dan undangan...

Usung Tema Ekonomi Hijau, UMKM Kota Bandung Ikut Lestarikan Lingkungan Dalam Pameran Karya Kreatif Jabar 2022

Usung Tema Ekonomi Hijau, UMKM Kota Bandung Ikut Lestarikan Lingkungan Dalam Pameran Karya Kreatif Jabar 2022

Senin, 16 Mei, 2022
0

  KOTA BANDUNG.SawalaNews | Sejumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Bandung mengikuti pameran Karya Kreatif Jabar yang...

Next Post
Polresta Cirebon Polda Jabar Menggelar OPS Yustisi  Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid -19 

Polresta Cirebon Polda Jabar Menggelar OPS Yustisi  Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penyebaran Covid -19 

Sat Brimob Polda Jabar Siaga Tanggap Bencana Di Posko SAR Mako Cikole

Sat Brimob Polda Jabar Siaga Tanggap Bencana Di Posko SAR Mako Cikole

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/03/WhatsApp-Video-2021-03-06-at-20.46.01.mp4
https://sawalanews.net/wp-content/uploads/2021/02/WhatsApp-Video-2021-02-24-at-12.08.28.mp4

RECOMMENDED

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Kabid Humas Polda Jabar, Maraknya Iklan Judi Online Pada Angkutan Kota, Polisi Segera Bertindak

Sabtu, 21 Mei, 2022
Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Kabid Humas Polda Jabar, Polisi Sambangi Desa Binaan, Bantu Warga Jemur Padi

Sabtu, 21 Mei, 2022
SAWALANEWS

© 2020 SAWALANEWS

Manajeman

  • REDAKSI

Follow Kami

No Result
View All Result
  • HOME
  • JAWA BARAT
  • BANDUNG RAYA
  • CIREBON
  • GARUT
  • KUNINGAN

© 2020 SAWALANEWS